Jumat, 25 Juli 2014

PENGKREDITAN

Diposting oleh Icha Elias di 05.46 1 komentar

    Definisi dan Pengertian Kredit

Menurut Moh. Tjoekam (1999 : 1), kata “kredit” berasal dari bahasa Latin yaitu credere yang berarti percaya atau to believe atau to trust . Sedangkan menurut Thomas Suyatno (1993 : 12), istilah “kredit” berasal dari bahasa Yunani yaitu credere juga yang berarti kepercayaan (truth atau faith). Ada beberapa pengertian kredit secara universal menurut undang-undang Perbankan Indonesia, yaitu :
“ Penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan. “(Undang-undang Perbankan No. 14 / 1967)
“ Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan. “(Undang- undang Perbankan No. 7 / 1992)
“ Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. “(Undang- undang Perbankan No. 10 / 1998)    
Unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah sebagai berikut :

    Kepercayaan, yang merupakan suatu keyakinan pemberi kredit (bank) bahwa kredit yang diberikannya baik dalam bentuk uang, barang atau jasa akan benar- benar diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu dimasa yang akan datang.
    Waktu, yang menyatakan bahwa ada jarak antara saat persetujuan pemberian kredit dan pelunasannya.
    Risiko, yang menyatakan adanya risiko yang mungkin muncul sepanjang jarak antara saat memberikan dan pelunasannya.
    Kesepakatan, yang menyatakan bahwa antara kreditur dan debitur terdapat suatu persetujuan dan dibuktikan dengan suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.

    Prinsip – prinsip Kredit

Untuk mendapatkan kredit harus melalui prosedur yang telah ditentukan oleh bank / lembaga keuangan. Agar kegiatan pelaksanaan perkreditan dapat berjalan  dengan sehat dan layak, dikenal dengan 6 C yaitu :

a.    Character ( kepribadian / Watak )
Character adalah tabiat serta kemauan dari pemohon untuk memenuhi kewajiban yang telah dijanjikan. Yang diteliti adalah sifat – sifat, kebiasaan, kepribadian, gaya hidup dan keadaan keluarga.
b.    Capacity ( kemampuan )
Capacity adalah kesanggupan pemohon untuk melunasi kewajiban dari kegiatan usaha yang dilakukan atau kegiatan yang ditinjau dengan kredit dari bank. Jadi maksud dari penilaian kredit terhadap capacity ini untuk menilai sampai dimana hasil usaha yang diperolehnya akan mampu untuk melunasinya pada waktunya sesuai dengan perjanjian kredit yang telah disepakati.
c.    Capital ( modal )
Capital adalah modal yang dimiliki calon debitur pada saat mereka mengajukan permohonan kredit pada bank.
d.    Collateral ( jaminan )
Collateral adalah barang – barang yang diserahkan pada bank oleh peminjan atau debitur sebagai jaminan atas kredit yang diberikan. Barang jaminan diperlukan agar kredit tidak mengandung resiko.
e.    Condition of Economic ( kondisi ekonomi )
Condition of Economic adalah situasi dan kondisi, sosial, ekonomi, budaya dan lainnya yang mempengaruhi keadaan perekonomian pada suatu saat maupun untuk satu kurun waktu tertentu yang kemungkinannya akan dapat mempengaruhi kelancaran usaha dari perusahaan yang memperoleh kredit.
f.    Constrain ( batasan atau hambatan )
Dalam penilaian debitur dipengaruhi oleh hambatan yang tidak memungkinkan sesorang melakukan usaha di suatu tempat.

Disamping formula 6 C di atas, masih ada prinsip kredit yang disebut 4 P, yaitu :
a.    Personality
Personality yaitu penilaian bank tentang kepribadian peminjam seperti riwayat hidup, hobinya, keadaan keluarga ( istri / anak ), social standing ( pergaulan dalam masyarakat serta bagaimana masyarakat tentang diri si peminjam dan sebagainya ).
b.    Purpose
Bank dalam menilai si peminjam mencari dara tentang tujuan atau keperluan penggunaan kredit, dan apakah tujuan penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business kredit bak bersangkutan.
c.    Payment
Untuk mengetahui kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjaman. Hal ini dapat diperoleh dari perhitungan tentan prospek kelancaran penjualan dan pendapatan sehingga dapat diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman ditinjau dari waktu jumlahnya.
d.    Prospect
Prospect yaitu harapan usaha di masa yang akan datang dari calon debitur. Ini dapat diketahui dari perkembangan usaha si peminjam selama beberapa bulan atau tahun, perkembangan – perkembangan keadaan ekonomi atau usaha perdagangan sektor usaha debitor, kekuatan keuangan perusahaan yang dilihat dari earning power ( kekuatan pendapatan / keuntungan ) di masa lalu dan perkiraan masa akan datang.

    Macam – macam Kredit

Untuk membedakan kredit menurut faktor – faktor dan unsur – unsur yang ada dalam pengertian kredit, maka perbedaan kredit dapat dibedakan atas dasar :
a.    Sifat penggunaan kredit

1)    Kredit Konsumtif
adalah kredit yang digunakan untuk keperluan konsumsi atau uang akan habis terpakai untuk memenuhi kebutuhannya.

2)     Kredit Produktif
adalah kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha, baik usaha – usaha produksi, perdagangan maupun investasi.

b.    Keperluan kredit

1)    Kredit produksi / ekploitasi
Kredit ini diperlukan perusahaan untuk meningkatkan produksi baik peningkatan kuantitatif yaitu jumlah hasil produksi maupun peningkatan kualitatif yaitu peningkatan kuantitas atau mutu hasil produksi.

2)    Kredit Perdagangan
Kredit ini dipergunakan untuk keperluan perdagangn pada umumnya yang berarti peningkatan utility of place saru suatu barang, barang – barang yang diperdagangkan ini juga diperlukan bagi industri.

3)    Kredit Investasi
Kredit yang diberikan kepada para pengusaha untuk investasi, berarti untuk penambahan modal dan kredit bukan untuk keperluan perbaikan ataupun penambahan barang modal atau fasilitas – fasilitas yang erat hubungannya dengan itu. Misalnya untuk membangun pabrik, membeli / mengganti mesin – mesin dan sebagainya.
c.     Kredit menurut cara pemakaian

1)    Kredit rekening Koran bebas
Debitur menerima seluruh kreditnya dalam bentuk rekening koran kepadanya diberikan blangko cheque dan rekening koran pinjamannya diisi menurut besarnya kredit yang diberikan, debitur bebas melakukan penarikan selama kredit berjalan.

 2)    Kredit rekening Koran terbatas
Sistem ini adanya perbatasan tertentu bagi nasabah dalam melakukan penarikan uang rekeningya, seperti pemberian kredit dengan uang giral dan perubahannya menjadi uang chartal dilakukan berangsur – angsur.

3)    Kredit rekening Koran aflopend
Penarikan kredit dilakukan dalam arti maksimum kredit pada waktu penarikan pertamalah sepeuhnya dipergunakan oleh nasabah.

4)    Revolving credit
Sistem penarikan kredit sama dengan cara rekening Koran bebas dengan masa penggunaan satu tahun, akan tetapi cara pemakaiannya berbeda.

5)    Term Loans
Dalam sistem ini penggunaan dan pemakaian kredit sangat fleksibel artinya nasabah bebas menggunakan uang kredit untuk keperluan apa saja dan bank tidak mau tentang hal itu.

d.    Kredit menurut Jaminan

Kredit ini pada umumnya ada dua yaitu :

    Unsecured Loans ( kredit tanpa jaminan ) sering juga disebut kredit blangko.
    Secured Loans


Jenis inilah yang digunakan oleh kebanyakan bank di Indonesia yaitu memberikan kredit jaminan. Jaminan kredit dapat berupa tanah, rumah, pabrik dan atau mesin – mesin pabrik, perusahaan serta surat berharga.

e.    Jangka Waktu Kredit

Perbedaan jangka waktu kredit menurut peraturan Bank Indonesia adalah sebagai berikut :

    Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang berjangka waktu selama – lamanya satu tahun. Jadi pemakaiannya tidak melebihi satu tahun.
    Kredit jangka menengah, yaitu kredit yang jangka waktunya antara satu sampai tiga tahun.
    Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang jangka waktunya lebih dari tiga tahun.


    Tujuan dan Fungsi Kredit

Tujuan kredit mencakup scope yang luas. Fungsi pokok yang saling berkaitan dari kredit adalah sebagai berikut :

    Profitability: Proftability ini bertujuan untuk memperoleh hasil dari kredit berupa keuntungan yang diteguk dari pemungutan bunga.
    Safety: Safety adalah keamanan dari prestasi atau fasilitas yang diberikan harus benar – benar terjamin sehingga profitability dapat benar – benar tercapai tanpa hambatan yang berarti.


Sedangkan Fungsi kredit adalah menyalurkan dana – dana yang dibutuhkan oleh masyarakat. Untuk itu fungsi kredit dalam kehidupan perekonomian adalah sebagai berikut :

a.    Kredit dapat meningkatkan daya guna daru modal
Artinya bahwa para pedagang kecil dapat menikmati kredit bank melalui PD. BPR BKK Purwodadi Cabang Kedungjati untuk memperluas usahanya, mengembangkan usaha dan kesempatan untuk berusaha.

b.    Kredit dapat meningkatkan daya guna suatu barang
Dengan bantuan kredit dari PD. BPR BKK Purwodadi Cabang Kedungjati tersebut maka para pedagang kecil dapat memproduksi bahan mentah menjadi bahan jadi, berarti daya guna dari bahan tersebut.  

c.    Kredit sebagai alat stabilitas ekonomi
Bahwa dalam menghadapi keadaan perekonomian yang kurang sehat, maka kredit dapat sebagai alat stabilitas ekonomi misalnya dalam usaha pengendalian inflasi, peningkatan ekspor serta pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.

d.    Kredit sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional
Bantuan kredit digunakan para usahawan untuk memperbesar volume usaha produksinya. Peningkatan usaha nantinya diharapkan akan meningkatkan profit. Bila keuntungan secara kumulatif dikembangkan lagi dalam arti kata dikembalikan ke dalam struktur permodalan, maka peningkatan akan berlangsung terus menerus dan akibatnya pendapatan terus meningkat.

Referensi :

    http://www.sarjanaku.com/2012/12/pengertian-kredit-fungsi-unsur-macam.html

Kamis, 05 Juni 2014

ELEKTRONIK BANKING

Diposting oleh Icha Elias di 00.18 0 komentar
Perbankan Elekronik (bahasa Inggris: E-banking) E-banking yang juga dikenal dengan istilah internet banking ini adalah melakukan transaksi, pembayaran, dan transaksi lainnya melalui internet dengan website milik bank yang dilengkapi sistem keamanan. Dari waktu ke waktu, makin banyak bank yang menyediakan layanan atau jasa internet banking yang diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum. Penyelenggaraan internet banking merupakan penerapan atau aplikasi teknologi informasi yang terus berkembang dan dimanfaatkan untuk menjawab keinginan nasabah perbankan yang menginginkan servis cepat, aman, nyaman murah dan tersedia setiap saat (24 jam/hari, 7 hari/minggu) dan dapat diakses dari mana saja baik itu dari HP, Komputer, laptop/ note book, PDA, dan sebagainya.
Aplikasi teknologi informasi dalam internet banking akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan produktifitas sekaligus meningkatkan pendapatan melalui sistem penjualan yang jauh lebih efektif daripada bank konvensional. Tanpa adanya aplikasi teknologi informasi dalam internet banking, maka internet banking tidak akan jalan dan dimanfaatkan oleh industri perbankan. Secara umum, dalam penyediaan layanan internet banking, bank memberikan informasi mengenai produk dan jasanya via portal di internet, memberikan akses kepada para nasabah untuk bertransaksi dan meng-update data pribadinya. Adapun persyaratan bisnis dari internet banking antara lain: a). aplikasi mudah digunakan; b). layanan dapat dijangkau dari mana saja; c). murah; d). dapat dipercaya; dan e). dapat diandalkan (reliable).
Di Indonesia, internet banking telah diperkenalkan pada konsumen perbankan sejak beberapa tahun lalu. Beberapa bank besar baik BUMN atau swasta Indonesia yang menyediakan layanan tersebut antara lain BCA, Bank Mandiri, BNI, BII, Lippo Bank, Permata Bank dan sebagainya. Internet banking telah memberikan keuntungan kepada pihak bank antara lain:
  • Business expansion
  • Customer loyality
  • Revenue and cost improvement
  • Competitive advantage
  • New business model
Business expansion. Dahulu sebuah bank harus memiliki sebuah kantor cabang untuk beroperasi di tempat tertentu. Kemudian hal ini dipermudah dengan hanya meletakkan mesin ATM sehingga dia dapat hadir di tempat tersebut. Kemudian ada phone banking yang mulai menghilangkan batas fisik dimana nasabah dapat menggunakan telepon untuk melakukan aktivitas perbankannya. Sekarang ada internet banking yang lebih mempermudah lagi karena menghilangkan batas ruang dan waktu.
Customer loyality. Khususnya nasabah yang sering bergerak (mobile), akan merasa lebih nyaman untuk melakukan aktivitas perbankannya tanpa harus membuka account di bank yang berbeda-beda di berbagai tempat. Dia dapat menggunakan satu bank saja.
Revenue and cost improvement. Biaya untuk memberikan layanan perbankan melalui Internet Banking dapat lebih murah daripada membuka kantor cabang atau membuat mesin ATM.
Competitive advantage. Bank yang memiliki internet banking akan memiliki keuntungan dibandingkan dengan bank yang tidak memiliki internet banking. Dalam waktu dekat, orang tidak ingin membuka account di bank yang tidak memiliki fasilitas Internet Banking.
New business model. Internet Banking memungkinan adanya bisnis model yang baru. Layanan perbankan baru dapat diluncurkan melalui web dengan cepat.

Berbagai jenis teknologinya diantaranya meliputi:
Bank Indonesia sendiri lebih sering menggunakan istilah Teknologi Sistem Informasi Perbankan untuk semua terapan teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan perbankan, atau lebih populer dengan istilah perbankan elektronik (electronic banking)

Jenis layanan
Perbankan Daring
Perbakan daring (online banking) pada dasarnya merupakan gabungan dua istilah dasar yaitu daring (online) dan perbankan (banking). Saat ini internet telah menghubungkan lebih dari 100.000 jaringan komputer di dunia dengan pengguna lebih dari 100 juta orang. Dapat melakukan transaksi perbankan (finansial dan non-finansial) melalui komputer yang terhubung dengan jaringan internet bank.
Jenis transaksi :
  • Transfer dana,
  • Informasi saldo
  • Mutasi rekening
  • Informasi nilai tukar
  • Pembayaran tagihan (misal: kartu kredit, rekening telepon, rekening listrik, asuransi)
  • Pembelian (misal: pulsa ponsel, tiket pesawat, saham)
Perbankan bergerak
Perbankan bergerak (mobile banking) adalah layanan perbankan yang dapat diakses langsung melalui telepon seluler GSM dengan menggunakan SMS.
Jenis transaksi:
  • Transfer dana
  • Informasi saldo
  • Mutasi rekening
  • Informasi nilai tukar
  • Pembayaran (kartu kredit, rekening listrik, rekening telepon, asuransi)
  • Pembelian (pulsa isi ulang, saham).

Rabu, 02 April 2014

BPR DAN BPD

Diposting oleh Icha Elias di 05.08 0 komentar

Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persy-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Asas BPR
Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari (free fight liberal­ism, etatisme, dan monopoli).
Fungsi BPR
Penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Tujuan BPR
Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Sasaran BPR
Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pega­wai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesem­patan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).

Usaha yang Dilakukan BPR


Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas.

Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR

 

Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
  • Menerima simpanan berupa giro.
  • Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
  • Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
  • Melakukan usaha perasuransian.
  • Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.

Alokasi Kredit BPR

Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu:
  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

 

 

Bank Pembangunan Daerah (BPD)

Dalam bidang pembangunan, pemerintah pada 25 Mei 1960 mendirikan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dengan tugas utama untuk membantu pemerintah dalam membiayai usaha-usaha pembangunan nasional. Sebelumnya, fungsi bank pembangunan telah dijalankan oleh Bank Industri Negara (BIN) yang kemudian fungsinya dimasukkan ke dalam Bapindo pada 17 Agustus 1960. Selain Bapindo, pemerintah juga membentuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang ketentuannya diatur dalam UU No. 13/1962. Bank ini didirikan dengan tujuan untuk membantu melaksanakan pembangunan yang merata ke seluruh daerah di Indonesia.
Dengan UU No. 13/1962 ditetapkan ketentuan-ketentuan pokok bank pembangunan daerah (BPD). Mengenai kedudukan kelembagaannya, BPD berada di dalam lingkungan Depdagri, sedangkan untuk aspek teknis perbankan dan teknis perusahaannya, bank-bank tersebut mendapat pengawasan dan bimbingan dari BI dan Bapindo. Syarat-syarat pembukaan kantor-kantor cabang dan perwakilan serta BPD ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri UBS No. 6/63/Kep/MUBS tertanggal 17 April 1963. Jumlah BPD berkembang dari 2 bank pada tahun 1959 menjadi 22 bank pada tahun 1965. Jumlah kantor cabang juga berkembang dari satu cabang (1959) menjadi 17 cabang (1965).
Peran BPD
Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai salah satu bank yang ada pada sistem perbankan nasional memiliki fungsi dan peran yang signifikan dalam konteks pembangunan ekonomi regional karena BPD mampu membuka jaringan pelayanan di daerah-daerah dimana secara ekonomis tidak mungkin dilakukan oleh bank swasta.
Undang-Undang No. l3 tahun 1962 tentang asas-asas Ketentuan Bank Pembangunan Daerah mengatakan bahwa BPD berkerja sebagai pengembangan perekonomian daerah dan menggerakkan pembangunan ekonomi daerah untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat serta menyediakan pembiayaan  keuangan pembangunan di daerah, menghimpun dana serta melaksanakan dan menyimpan kas daerah (pemegang / penyimpanan kas daerah) disamping menjalankan kegiatan bisnis perbankan (Hasan, Anuar, dan Ismail 2010).
Sementara itu KEPMENDAGRI No. 62 Tahun 1999 tentang pedoman organisasi dan tata kerja bank pembangunan daerah pasal 2 juga mengatakan bahwa BPD dibangun adalah untuk mengembangkan perekonomian dan menggerakkan pembangunan daerah melalui kegiatan BPD sebagai Bank.


credit : http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Perkreditan_Rakyat
 www.bi.go.id/NR/rdonlyres/F59A91F9-A026-4237-8CA0-597C459B7693/941/MencariStrukturPerbankanyangIdeal.pdf


Minggu, 17 November 2013

Tugas Minggu 2

Diposting oleh Icha Elias di 07.42 0 komentar


    1.      Pengertian Teknik dan Dokumentasi Sistem
Teknik sistem merupakan alat yang digunakan untuk menganalisa, merancang, dan mendokumentasikan sistem dan hubungan antar subsistem yang berkaitan. Teknik-teknik ini umumnya bersifat grafikal (piktoral). Suatu kegiatan pengujian dilakukan untuk meyakinkan bahwa mekanisme kontrol organisasi berfungsi dengan baik dan memastikan bahwa tidak diperlukan pengawasan (kontrol) tambahan. Kegiatan ini lazim disebut audit.

     2.     Penggunaan Teknik – Teknik Sistem :
  • Penggunaan Teknik Sistem Dalam Auditing
Lazimnya, audit dibagi menjadi dua komponen dasar. Komponen pertama biasanya disebut Audit Interim. Audit interim bertujuan untuk menaksir seerapa jauh struktur pengendalian internal suatu organisasi.
Komponen audit yang kedua adalah Audit Laporan Keuangan. Audit laporan keuangan melibatkan pengujian substantif. Pengujian subtantif merupakan verifikasi angka dalam laporan keuangan secara langsung.
  • Evaluasi Pengendalian Internal
Auditor membutuhkan teknik untuk memecah tugas antar personel atau departemen. Flowchart analistis, flowchart dokumen, dan diagram distribusi formulir dapat digunakan oleh auditor untuk menganalisis distribusi dokumen dan disajikan dalam bentuk kolom-kolom untuk mengelompokan peran pemrosesan yang dijalankan oleh setiap entitas.
  • Pengujian Kepatuhan
Seorang auditor menjalankan pengujian kepatuhan untuk mengkonfirmasi eksistensi, menilai efektivitas dan mengecek pelaksanaan pengendalian internal. Oleh karena itu, auditor perlu memahami teknik sistem yang biasanya digunakan untuk mendokumentasikan sistem informasi seperti input proses output, diagram hierarki, flowchart program, diagram alur data logika, table keputusan, dan metode matriks.
  • Kertas Kerja
Kertas Kerja merupakan catatan mengenai prosedur dan penyajian yang dilakukan dalam proses audit, informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan audit, dan simpulan yang ditarik dari hasil audit. Kertas kerja ini dibuat dan disimpan oleh auditor.
  • Penggunaan Teknik Sistem dalam Pengembangan Sistem
Proyek pengembangan sistem biasanya terdiri dari tiga fase yaitu analisis sistem, desain sistem, dan implementasi sistem. Personel pengembangan sistem mencakup analisis sistem,perancangan sistem,dan programer.
Implementasi sistem mencakup pengujian solusi sebelum implementasi, dokumentasi solusi, serta tinjauan terhadap sistem pada saat sistem mulai dioperasikan untuk memastikan bahwa sistem yang dirancang berfungsi sebagaimana mestinya.
  • Analisis Sistem
Tanggung jawab analisis sistem mencakup pencarian fakta dengan menggunakan teknik wawancara, kuesioner, review dokumen, dan observasi.
  • Desain Sistem
Desain sistem melibatkan penyusunan sistem secara lengkap dan utuh. Sebagaimana seniman membutuhkan alat khusus untuk dapat menggambar, desainer juga membutuhkan alat untuk membantu mendesain proses, alat tersebut dapat berupa matriks input/output, flowchart sistem dan diagram alur data.
  • Implementasi Sistem
Implementasi sistem merupakan penerapan desain yang telah dibuat. aktivitas  yang biasanya mencakup dalam implementasi adalah pemilihan dan pelatihan personel, pemasangan peralatan komputer dan infrastruktur, mendesain sistem secara detail, penulisan dan pengujian program computer, pengujian sistem, pembuatan standar, dokumentasi dan konversi file dari sistem lama ke sistem baru.

     3.     Teknik-teknik Sistem beserta contoh simbol-simbol yang digunakan :
Flowchart merupakan teknik sistem yang paling sering digunakan. Flowchart merupakan diagram symbol yang menunjukan arus data dan tahapan operasi dalam sebuah sistem.
a.      Bagan Arus (Flowchart)
Flowchart digunakan baik oleh auditor maupun oleh personel sistem. Pemakaian yang meluas ini memicu perlunya keseragaman simbol dan konvensi yang digunakan
 Simbol-simbol ini terkait dengan fungsi dasar pemrosesan data. Symbol khusus dapatdigunakan untuk menggantikan simbol dasar guna memberikan informasi tambahan.
- Simbol input/output
- Simbol proses
- Simbol garis arus
- Simbol anotasi
  • Bagian Arus Dokumen
Bagan arus dokumen (document flowchart) atau disebut juga bagan arus formuliar (form flowchart) atau paperwork flowchart merupakan bagab alur yang menunjukan arus dari laporan dan formulir termasuk tembusan-tembusannya
  • Bagan Arus Sistem
Bagan arus sistem dapat didefinisikan sebagai bagan yang menunjukkan arus pekerjaan secara keseluruhan dari sistem. Bagan ini menjelaskan urut-urutan dari prosedur-prosedur yang ada di dalam sistem. Bagan alir sistem menunjukkan apa yang dikerjakan di sistem.
  • Bagan Arus Program 
Bagan arus program  (program flowchart)  merupakan bagan yang menjelaskan secara rinci langkah-langkah dari proses program. Bagan arus program dibuat dari derivikasi bagan alur sistem.

Bagan arus program dapat terdiri dari dua macam, yaitu :
      - Bagan alir logika program  (program logic flowchart
         Bagan alir logika program digunakan untuk menggambarkan tiap-tiap langkah di dalam program                  komputer secara logika. Bagan alat- logika program ini dipersiapkan oleh analis sistem.
      - Bagan alir program komputer terinci  (detailed computer program flow-chart) digunakan untuk               menggambarkan instruksi-instruksi program komputer secara terinci. Bagan alir ini dipersiapkan               oleh pemrogram. 

b.      Data Flow Diagram

Diagram aliran data (DFD) adalah representasi grafis dari sistem. DFD menggambarkan komponen sistem, aliran data antara komponen dan sumber, tujuan dan penyimpanan data. Gambar 3.1 menunjukkan empat simbol digunakan dalam sebuah DFD. Studi simbol-simbol dan definisi mereka sebelum mulai membaca. Catatan bahwa lingkaran dapat entitas pada fisik data aliran diagram atau proses pada pasangan yang logis data aliran diagram.
Gambar 3.1 Data Flow Diagram (DFD) simbol


Tipe dalam Data Flow Diagram
  • Diagram Konteks 
Merupakan diagram tingkat atas yang terdiri dari proses dan menggambarkan hubungan terminator dengan sistem yang mewakili suatu proses. Hubungan antar Terminator dan Data Store tidak digambarkan.
  • Diagram Zero
Diagram ini merupakan diagram tingkat menengah yang menggambarkan proses utama dari dalam sistem, yang terdiri dari hubungan entitas (entity), proses data flow dan penyimpanan data (data store).

C. Diagram IPO dan HIPO
Diagram IPO dan HIPO digunakan oleh personel pengembangan sistem untuk membedakan level rincian sistem yang digambarkan dalam Flowchart.
Bagan IPO menyajikan sangat sedikit rincian yang berkaitan dengan fungsi pemrosesan, tetapi bagan itu merupakan teknik yang bermanfaat untuk menganalisia keseluruhan kebutuhan informasi. Rincian tambahan atas tambahan proses dituangkan dalam bagan hierarki masukan-proses-keluaran atau bagan HIPO. HIPO terdiri dari sekumpulan bagan yang menggambarkan sistem yang berjenjang tingkat kedetailannya, dimana tingkat kedetailan tersebut tergantumng pada tingkat pemakaian pemakai.
Bagan HIPO (hierarchy plus input-proses-output) memuat dua segmen: bagan herarkis yang membagi tugas-tugas pemrosesan kedalam berbagai modul atau sub-tugas dan pada bagian IPO untuk menguraikan kebutuhan masukan-proses-keluaran dari setiap modul. Bagan herarkis menguraikan keseluruhan sistem dan menyediakan “daftar isi” dari bagian IPO yang rinci, biasanya melalui skema penomoran.

Referensi : 


 

Icha's Room Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review